KEWARGANEGARAAN
NAMA : ADELLA PUTRI
NPM :
40212151
KELAS : 1DA02
FAK/JUR :
EKONOMI / D-3 AKUNTANSI KOMPUTER
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
Latar Belakang, Maksud dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
Belakang
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya
sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka
sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak
keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh
perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah
Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK).
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan.
2.
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara.
3.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. Hak Asasi Manusia
HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak
Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia
dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia
hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup
Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia
berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi,
memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia
dan kebebasan dasar manusia.
C. Hak & Kewajiban Kewarganegaraan
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam
praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan. Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan .
D. Bela Negara
Bela Negara
adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara
fisik,
hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Contoh-Contoh
Bela Negara :
·
Melestarikan
budaya
·
Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
·
Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
E. Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan
yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian
maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu
sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas –
komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Dalam penerapan di negara kesatuan
republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita –
cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos). Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan
oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
·
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·
Pemerintahan Republik : berasal
dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat.
F. Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah
Pengertian
Wawasan Nusantara Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasional.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2.
Geopolitik dan Geostrategi.
3.
Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Terdapat dua nilai dasar
yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
· Nilai Unitaris,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
· Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut
di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II dengan
beberapa dasar pertimbangan
* Dimensi Politik, Dati II
dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim
* Dimensi
Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif, Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan
pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat
di daerahnya.
G. Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional
adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari
dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat
membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kekuatan ini diperlukan
untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari
dalam ataupun dari luar. Ketahanan Nasional baru dikenal
sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi
tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh
tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai
dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan
keamanan pada umumnya.
H. Politik & Strategi Nasional, Demokrasi & Implementasinya,
Konsep Strategi Nasional & Implementasinya
1. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses
pertimbangan
b.
menjamin
terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian
cita-cita/keinginan
2.
DEMOKRASI
& IMPLEMENTASINYA
Konsep demokrasi
telah mengalami perkembangan sejak definisi empirik Schumpeter dikemukakan,
perdebatan akademis seputar demokrasi melahirkan definisi konsep paling beragam
dalam ranah akademis. Berbagai studi
mengenai demokrasi dalam ilmu politik dan sosiologi cenderung untuk menilainya
dari sudut pandang berbeda-beda.
Demokrasi tidak memiliki tolak ukuran pasti dalam pengukurannya karena
membutuhkan konsensus baik dalam lingkup publik maupun akademik sekalipun. Dalam
Capitalism, Socialism, and Democracy,
Schumpeter mengatakan kekurangan
teori demokrasi klasik tersebut yang selalu menghubungkan antara kehendak
rakyat (the will of the people) dan
sumber serta bertujuan demi kebaikan bersama (the common good). Schumpeter
kemudian mengusulkan “teori lain mengenai demokrasi” atau “metode demokrasi”
memaknai demokrasi dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan
politik yand di dalamnya setiap individu memperoleh kekuasaan untuk membuat
keputusan melalui perjuangan kompetititf dalam rangka memperoleh dukungan
berupa suara rakyat.
3.
KONSEP
STRATEGI NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA
Secara umum
politik mempunyai 2 arti yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics)
dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah
rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, ncara atau alat yang akan digunakan
unyuk mencapai tujuan. Politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan
keinginan/cita-cita yang dikehendaki.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
